Text
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PAUD PENYELENGGARAAN PAUD
Anak usia dinj merupakan masa keemasan (Golden Age), dimana
pembentukan perilaku dimulai pada saat itu, karena dapat
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Oleh
karena itu kmendirikan suatu lembaga harus ada dasar hukumnya,
sehingga kita memiliki alasan yang kuat untuk membentuk sebuah
lembaga pendidikan, seperti hal nya lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD). Penyelenggaraan PAUD Mengacu pada sejumlah
landasan yang dibagi menjadi tiga Landasan diantaranya adalah
Landasan Yuridis, Landasan Filosofis, dan Landasan Keilmuan.
Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Berdasarkan pada Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2
dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9
Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan
minat dan bakatnya”.
Ketersediaan
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
BOO370.01
- Penerbit
- : ., Cetakan pertama : 20
- Deskripsi Fisik
-
15 X 23 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
978-623-285-309-6
- Klasifikasi
-
NONE
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
Cetakan pertama : 2020
- Subjek
- Info Detail Spesifik
-
Soft file
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Penerbit
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah